6.09.2009

VISI, MISI DAN TUPOKSI BAGIAN ORGANISASI

Dasar Hukum

  1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang
  2. Keputusan Walikota Malang Nomor 333 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Malang dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang
» Visi
Membangun kualitas Organisasi Perangkat Daerah Kota Malang yang profesional dan akuntabel berdasarkan wawasan Otonomi Daerah

» Misi
  1. Pengembangan Organisasi Perangkat Daerah
  2. Peningkatan kualitas kinerja Perangkat Daerah
  3. Pengembangan Pedoman Ketatalaksanaan dan Kelembagaan Perangkat Daerah
  4. Pengembangan kapasitas kemampuan daerah dalam rangka mempercepat pelaksanaan Otonomi Daerah
» Tugas Pokok
Melaksanakan penyusunan bahan perumusan pendataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelaksanaan analisis jabatan

» Fungsi
  1. Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Bagian Organisasi sebagai bahan penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) Sekretariat Daerah;
  2. Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Sekretariat Daerah;
  3. Pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja Perangkat Daerah;
  4. Penyusunan bahan perumusan uraian tugas dan kewajiban serta fungsi dan tatakerja Perangkat Daerah;
  5. Penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang ketatalaksanaan dan penetapan sistem dan prosedur tetap penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  6. Pengumpulan bahan dalam rangka pelaksanaan pengembangan kinerja, akuntabilitas kinerja, monitoring dan evaluasi pengembangan kinerja;
  7. Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Daerah dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Sekretariat Daerah;
  8. Pengumpulan bahan dalam rangka pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal;
  9. Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  10. Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah;
  11. Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  12. Pelaksanaan pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam perumusan kebijakan pelaksanan analisis jabatan, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  13. Pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
  14. Pengelolaan kepustakaan dan kearsipan;
  15. Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
  16. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan kewajiban serta fungsi;
  17. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai tugas dan fungsinya melalui Asisten Administrasi Pemerintahan.

0 komentar: