6.09.2009

TUPOKSI SUBBAG ANALISIS JABATAN

Subbagian Analisis Jabatan melasanakan tugas pokok analisis jabatan dan pengukuran beban kerja, pengembangan kinerja dan pemberdayaan sumberdaya aparatur dan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerinta (LAKIP) Daerah.

Untuk melaksanakan tugas pokoknya Subbagian Analisis Jabatan mempunyai fungsi :
  1. Penyiapan bahan pelaksanaan analisis jabatan dan pengukuran beban kerja perangkat daerah;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan pengembangan kinerja, akuntabilitas kinerja, monitoring dan evaluasi pengembangan kinerja;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan pemberdayaan dan pembinaan sumberdaya aparatur;
  4. Penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Sekretariat Daerah dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Daerah;
  5. Pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
  6. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai tugas dan fungsinya.

0 komentar: