6.09.2009

TUPOKSI SUBBAG ANALISIS JABATAN

Subbagian Analisis Jabatan melasanakan tugas pokok analisis jabatan dan pengukuran beban kerja, pengembangan kinerja dan pemberdayaan sumberdaya aparatur dan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerinta (LAKIP) Daerah.

Untuk melaksanakan tugas pokoknya Subbagian Analisis Jabatan mempunyai fungsi :
  1. Penyiapan bahan pelaksanaan analisis jabatan dan pengukuran beban kerja perangkat daerah;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan pengembangan kinerja, akuntabilitas kinerja, monitoring dan evaluasi pengembangan kinerja;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan pemberdayaan dan pembinaan sumberdaya aparatur;
  4. Penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Sekretariat Daerah dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Daerah;
  5. Pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
  6. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai tugas dan fungsinya.

VISI, MISI DAN TUPOKSI BAGIAN ORGANISASI

Dasar Hukum

  1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang
  2. Keputusan Walikota Malang Nomor 333 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Malang dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang
» Visi
Membangun kualitas Organisasi Perangkat Daerah Kota Malang yang profesional dan akuntabel berdasarkan wawasan Otonomi Daerah

» Misi
  1. Pengembangan Organisasi Perangkat Daerah
  2. Peningkatan kualitas kinerja Perangkat Daerah
  3. Pengembangan Pedoman Ketatalaksanaan dan Kelembagaan Perangkat Daerah
  4. Pengembangan kapasitas kemampuan daerah dalam rangka mempercepat pelaksanaan Otonomi Daerah
» Tugas Pokok
Melaksanakan penyusunan bahan perumusan pendataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelaksanaan analisis jabatan

» Fungsi
  1. Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Bagian Organisasi sebagai bahan penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) Sekretariat Daerah;
  2. Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Sekretariat Daerah;
  3. Pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja Perangkat Daerah;
  4. Penyusunan bahan perumusan uraian tugas dan kewajiban serta fungsi dan tatakerja Perangkat Daerah;
  5. Penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang ketatalaksanaan dan penetapan sistem dan prosedur tetap penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  6. Pengumpulan bahan dalam rangka pelaksanaan pengembangan kinerja, akuntabilitas kinerja, monitoring dan evaluasi pengembangan kinerja;
  7. Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Daerah dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Sekretariat Daerah;
  8. Pengumpulan bahan dalam rangka pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal;
  9. Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  10. Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah;
  11. Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  12. Pelaksanaan pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam perumusan kebijakan pelaksanan analisis jabatan, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  13. Pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
  14. Pengelolaan kepustakaan dan kearsipan;
  15. Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
  16. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan kewajiban serta fungsi;
  17. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai tugas dan fungsinya melalui Asisten Administrasi Pemerintahan.

6.05.2009

Sertifikasi ISO 9001 - 2008 Sekda Kota Malang

Untuk mempersiapkan sertifikasi ISO 9001 - 2008 beberapa hari ini di semua bagian sekda kota Malang dilakukan Audit internal dimana ini perlu dilakukan untuk persiapan tinjauan manajemen yang rencananya akan dilakukan pada pertengahan juni 2009 ini.
Periodesasi ISO 9001 untuk sekda kota malang sudah hampir berakhir dimana perlu adanya sertifikasi ulang. sertifikasi ISO untuk sekda kota malang ini adalah untuk periode yang kedua dimana tentunya hal ini sangat penting agar sekda kota malang bisa kembali memperoleh sertifikat ISO 9001 sebagai bukti pada masyarakat bahwa sekda kota telah memenuhi standar pelayanan yang diakui oleh dunia internasional.
Untuk sertifikasi yang kedua rencananya akan dilakukan audit internal dari tim ISO Sucofindo pada akhir bulan juni 2009, semoga Sekda Kota Malang bisa kembali memperoleh sertifikat ISO 9001 versi tahun 2008